TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, berencana menghapus batas usia maksimal calon direksi anak perusahaan pelat merah.
"Dengan begitu, diharapkan, usia maksimal sebagai syarat seseorang menjadi direksi anak usaha tak lagi berlaku," kata Erick seperti dalam keterangan tertulisnya, Selasa 10 Januari 2023.
Erick mengatakan Peraturan Menteri (Permen) BUMN saat ini mengatur seseorang harus berusia paling tinggi 58 tahun ketika akan diangkat sebagai anggota direksi anak perusahaan BUMN.
Baca: Mengapa Festival Tradisi Islam Nusantara Dihelat di Banyuwangi, Ini Penjelasan Erick Thohir
Menurutnya, ketentuan tersebut dihapus dengan tujuan untuk memperluas kesempatan dan menyetarakan dengan persyaratan Direksi BUMN
"Penghapusan syarat usia maksimal seseorang saat diangkat sebagai anggota direksi anak perusahaan BUMN," demikian bunyi dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri BUMN, dikutip Selasa 10 Januari 2023.
Tak hanya itu, Erick akan memberlakukan masa jabatan Direksi BUMN yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di mana sebelum dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan oleh Kementerian atau Lembaga sektoral, maka sudah dinyatakan efektif sejak ditetapkan dalam RUPS.
Selanjutnya: Pengecualian asesmen diberikan untuk pengangkatan kembali ...